Bupati Banyuwangi Batalkan Aturan Wajib Berjilbab di SMP Negeri

Liberty Jemadu Suara.Com
Minggu, 16 Juli 2017 | 21:20 WIB
Bupati Banyuwangi Batalkan Aturan Wajib Berjilbab di SMP Negeri
Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas. [suara.com/Laban Laisila]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas meminta kepala dinas pendidikan daerah setempat untuk membatalkan aturan wajib berjilbab yang diterapkan berdasarkan inisiatif pimpinan SMPN 3 Genteng.

Aturan itu dinilainya diterapkan secara serampangan karena tanpa melihat latar belakang agama siswa, sehingga berpotensi mendiskriminasi pelajar beragama selain Islam.

"Saya dapat info itu kaget sekali. Saya telepon Pak Sulihtiyono (kepala dinas pendidikan), dan minta itu dicek. Ternyata itu aturan inisiatif pimpinan sekolahnya," jelas Anas di Banyuwangi, Minggu (16/7/2017),seperti dikutip dari Antara.

"Terus terang saya kecewa. Kita ini pontang-panting jaga kerukunan umat, kok masih ada paradigma seperti ini. Kalau berjilbab untuk pelajar Muslim kan tidak masalah, tapi ini diterapkan secara menggeneralisasi tanpa melihat latar belakang agama pelajarnya," imbuh dia.

"Saya sudah minta batalkan aturan itu. Batalkan detik ini juga," tegas Anas.

Anas menambahkan, penerapan aturan ini bakal menjadi pertimbangan serius bagi dirinya untuk mengevaluasi kinerja kepala sekolah.

"Saya minta kepala dinas untuk mengkaji pemberian peringatan dan sanksi kepada pimpinan sekolah yang menerapkan aturan itu," ujar Anas.

Kepala Dinas Pendidikan Sulihtiyono mengatakan pihaknya sudah menginstruksikan kepala sekolah untuk menghapus aturan itu.
"Sesuai perintah Bupati Anas, kami instruksikan kepala sekolah untuk menghapus aturan itu saat ini juga," kata Sulihtiyono.

Sebelumnya dilaporkan, kejadian kurang mengenakkan menimpa NWA, salah seorang pelajar perempuan dari Kecamatan Genteng. Pelajar itu urung masuk SMPN 3 Genteng karena ada aturan yang mewajibkan seluruh siswi mengenakan jilbab tanpa terkecuali.

Sulihtiyono menjelaskan, terdapat tiga skema pendaftaran siswa baru. Yang pertama sistem zona dan siswa dari keluarga kurang mampu. Kedua, pendaftaran berbasis online. Ketiga, jalur minat, bakat, dan prestasi.

NWA mendaftar melalui online dengan dua pilihan, yaitu SMPN 1 Genteng dan SMPN 3 Genteng. Yang bersangkutan kemudian diterima di SMPN 3 Genteng, namun urung masuk karena adanya aturan wajib berjilbab.

Akhirnya NWA mencoba melalui jalur minat, bakat, dan prestasi, sehingga diterima di SMPN 1 Genteng.

"Pelajar yang bersangkutan sudah diberi penjelasan tetap bisa diterima di SMPN 3 Genteng, karena aturan sudah dibatalkan atas perintah Pak Bupati. Tapi tetap memilih SMPN 1 Genteng. Kami memohon maaf atas kejadian ini, dan saya pastikan tidak akan ada lagi permasalahan serupa terjadi di kemudian hari," ujar Sulihtiyono.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI