Suara.com - Aparat gabungan Kepolisian Daerah Bali menggerebek tempat hiburan Cafe Bibir di Jalan Pura Demak Denpasar dengan mengamankan barang bukti narkoba dan puluhan orang untuk menjalani tes urine.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Hengky Widjaja di Denpasar, Minggu, menjelaskan penggrebekan tersebut merupakan bagian Operasi Penyakit Masyarakat yang digelar untuk meminimalkan kejahatan salah satunya narkoba.
Sekitar 190 personel dari Direktorat Sabhara, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Intel, Propam dan Satuan Tugas "Counter Transnational Organize Crime" (CTOC) Polda Bali menggerebek tempat hiburan malam itu sekitar pukul 05.00 Wita.
Hengky menjelaskan dari hasil penggerebekan polisi mendapati bahwa kafe tersebut tidak memiliki izin operasional dan buka dari pukul 02.00 hingga 10.00 Wita yang bertentangan dengan Undang-Undang Pariwisata tentang izin operasional.
Polisi juga menemukan barang bukti narkoba berupa dua linting ganja dan 6,5 butir pil ekstasi di kafe tersebut.
Polisi kemudian mengamankan 21 orang pengunjung untuk dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba karena diduga teridentifikasi menggunakan narkoba.
Mereka juga akan dites urine untuk mengetahui peredaran narkoba di antara pengunjung tersebut.
Petugas kepolisian kemudian menutup Cafe Bibir dengan garis polisi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan memudahkan polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Cafe Bibir sendiri merupakan salah satu tempat hiburan malam di Denpasar yang kerap digerebek aparat berwenang terutama berkaitan dengan peredaran gelap narkoba.