Istana: Perppu Ormas Bukan Kebijakan Politik

Minggu, 16 Juli 2017 | 17:01 WIB
Istana: Perppu Ormas Bukan Kebijakan Politik
Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Teten Masduki, ‎mengatakan penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi masyarakat (Ormas) bukan sebuah kebijakan politik yang sewenang-wenang dan karenanya tak perlu dikhawatirkan.

Teten yang ditemui di Jakarta, Minggu (16/7/2017), mengatakan bahwa Perppu ini tak didasari keinginan mempermudah pemerintah membubarkan ormas tanpa proses pengadilan. Menurutnya, Perppu ini merupakan penegasan bahwa Pancasila dan keutuhan bangsa harus dijaga dengan baik.

"Ini sebenarnya keliru, karena menurut saya tidak perlu ada kekhawatiran pemerintah akan sewenang-wenang," kata Teten usai menghadiri acara peresmian Akademi Bela Bangsa Partai Nasdem di Pancoran, Jakarta Selatan.

Dia menjelaskan bahwa ‎terbitnya Perppu ini merupakan upaya untuk meluruskan prinsip hukum adminitrasi dan menegaskan pemerintah memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sebuah kebijakan. Pemerintah, sambungnya, juga siap dikoreksi bila ada kesalahan. ‎

Dia mencontohkan, ketika  suatu ormas mendaftar maka izin akan dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Ketika ada kekeliruan atas pembentukan ormas itu, maka menteri juga berhak membatalkannya izin yang telah diberikan.

Teten menerangkan, keputusan seperti ini bukanlah keputusan politik yang hanya sepihak menganggap suatu ormas terlarang.‎ Dia menambahkan, kalaupun ada pihak yang tidak terima, pembubaran ormas tersebut bisa digugat.‎

"Jadi itu bukan keputusan politik. Itu keputusan menteri ke bawah, sehingga itu bisa dilihat sebagai keputusan level administrasi. Bisa dibawa ke pengadilan Pengadilan Tata Usaha Negara. Jadi tetap bisa diuji di situ, tidak mungkin sewenang-wenang," tuturnya.

"Beda dengan misalnya lewat ketetapan politik dinyatakan satu ini terlarang, tidak begitu. Jadi tidak usah khawatir," tambah Teten.

Karenanya pula, bila terbitnya Perppu Ormas ini dianggap ada yang janggal, upaya hukum pun bisa dilancarkan, yaitu lewat uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).‎

"Kalau memang katakanlah keberatan dengan keputusan administrasi ini, saya kira juga ada kesempatan mereka menguji Perppu ini ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Dia menambahkan, Perppu ini diterbitkan dengan alasan adanya kegentingan, yaitu tidak ada pelarangan ormas anti-pancasila selain komunisme. ‎Padahal, menurutnya saat ini banyak ormas yang anti-pancasila tapi tidak berbau komunisme.

"Ini kan kegentingannya, di Undang-undang Ormas kan tidak ada pelarangan selain yang komunis," ungkap Teten.

Teten memastikan pemerintah akan berhati-hati dalam mengimplementasikan Perppu Ormas ini. Pemerintah, sambungnya, tidak akan gegabah dalam menafsirkan Perppu tersebut.‎

"‎Pemeritah saya kira akan sangat hati-hati. Kenapa harus hati-hati pemerintah dalam mengimplementasikan itu karena dia bisa dibawa ke PTUN. Jadi enggak mungkin gegabah," tutup dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI