Novanto Minta Fraksi-fraksi DPR Kaji Perppu Ormas

Minggu, 16 Juli 2017 | 16:50 WIB
Novanto Minta Fraksi-fraksi DPR Kaji Perppu Ormas
Ketua DPR Setya Novanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Jumat (14/7).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pengganti undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang keorganisasian masyarakat. Salinan putusan itu pun telah diserahkan ke DPR untuk dimintai persetujuan.

Ketua DPR Setya Novanto menyerahkan fraksi-fraksi di DPR untuk menyikapi terbitnya ‎Perppu ini. Novanto mengatakan belum tahujika ada fraksi yang menolak diterbitkannya Perppu tersebut.

"Tadi sudah dibahas sama bapak Presiden, dan tentu kami sepanjang semuanya itu‎, bahwa ormas harus jangan bertentangan dengan Pancasila, jadi ini yang kita harapkan. Nanti kita lihat. Nanti kita serahkan ke fraksi-fraksi yang bisa menelaah," kata Novanto usai menghadiri peresmian Akademi Bela Negara Partai Nasdem, di Pancoran, Jakarta, Minggu (16/7/2017).

Sejumlah perwakilan Fraksi di DPR sudah menyatakan pendapatnya tentang terbitnya Perppu ini. Di an‎taranya ada Fraksi Partai Gerindra, PKS, dan PAN yang menolak terbitnya Perppu ini.

Baca Juga: Isu Hak Angket Barter Kasus E-KTP, Zulkifli: Jangan Lemahkan KPK

Pemerintah telah memberikan salinan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas kepada DPR usai mengumumkan penerbitannya pada Rabu (12/7/2017) lalu oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.

Usai penerbitan Perppu tersebut, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM juga akan melakukan verifikasi terhadap ormas di Tanah Air yang jumlahnya mencapai 344.039.

Berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017, kedua Kementerian itu berhak mencabut izin pendirian ormas jika terbukti bertentangan dengan ideologi negara.

Pendirian ormas di Indonesia wajib menerima landasan empat pilar kebangsaan, yakni ideologi Pancasila, bentuk Negara Kesatuan RI, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Baca Juga: Jimly Harap KPK Penuhi Panggilan Panitia Hak Angket DPR

REKOMENDASI

TERKINI