Suara.com - Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang keorganisasian masyarakat (Ormas). Terbitnya Perppu ini menimbulkan pandangan persepsi, ada yang pro dan kontra.
Presiden Joko Widodo mengatakan, setiap organisasi masyarakat atau individu dipersilakan menempuh jalur hukum jika tidak terima dengan Perppu ini.
Hal itu dikatakan Presiden Jokowi saat sambutannya dalam acara peresmian Akademi Bela Negara Partai Nasdem, di Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (16/7/2017).
"Yang tidak setuju dengan Perppu ormas misalnya, silahkan tempuh jalur hukum. Kita negara hukum. Kita beri ruang pada yang tidak setuju. Tempuh jalur hukum. Lewat jalur hukum," katanya.
Baca Juga: DPR Belum Setuju, Wapres Pastikan Perppu Ormas Tetap Berlaku
Perppu ini terbit didasari untuk menindak Ormas yang anti Pancasila. Presiden Jokowi menegaskan, bila ada yang masih ingin menolak Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta mengganti pandangan negara dengan ideologi yang lain, tentunya akan ditindak.
"Apakah akan kita biarkan? Saya sampaikan, tidak. Tidak boleh kita biarkan, mereka yang terang terangan ingin mengganti Pancasila, ingin merongrong NKRI, meruntuhkan demokrasi negara ini. Tidak," ujarnya.
Karenanya, Pemerintah harus bertindak tegas hingga akhirnya mengeluarkan Perppu ini untuk mencegah adanya Ormas yang ingin mengganti ideologi negara.
"Kita tidak akan membiarkan baik itu Ormas atau individu yang menyalahgunakan kebebasan yang telah diberikan. Negara harus berani mengendalikan dan mengontrol karena memang adalah fungsi negara," ujarnya.
"Kita ingin negara ini tetap utuh. Negara tidak bisa dirongrong masa depannya, dirongrong kewibawaannya. Kita tidak ingin ada yang rongrong NKRI kita," tambah Mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Baca Juga: Lembaga HAM Internasional Ikut Kecam Perppu Ormas