Lembaga HAM Internasional Ikut Kecam Perppu Ormas

Reza Gunadha Suara.Com
Sabtu, 15 Juli 2017 | 14:58 WIB
Lembaga HAM Internasional Ikut Kecam Perppu Ormas
Menko Polhukam Wiranto memberikan keterangan pers terkait ormas Hizbut Tahir Indonesia (HTI) di Jakarta, Senin (8/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Human Rights Watch (HRW), lembaha pemantau hak asasi manusia internasional, mengecam pemerintah Indonesia yang menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).

Pasalnya, lembaga yang berbasis di New York menilai, perppu tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membubarkan setiap ormas yang dianggap bertentangan dengan kepentingan negara.

Peneliti Indonesia untuk HRW Andreas Harsono, seperti dilansir Washington post, Sabtu (15/7/2017), mengatakan perppu tersebut menjadi ancaman hak kebebasan berekspresi dan berserikat.

Baca Juga: Mendagri: Perppu Ormas Masih Perlu Persetujuan DPR

"Perppu itu menjustifikasi pelarangan setiap organisasi berdasarkan ideologi. Itu adalah aksi kejam yang mengancam hak kebebasan berserikat dan bersekespresi. Padahal, rakyat Indonesia sudah keras berjuang mendapatkan hal itu setelah jatuhnya kediktatoran Soeharto,” tegas Harsono.

Menteri Koordinantor Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, Rabu (12/7) siang, mengumumkan pemberlakuan Perppu Ormas. Perppu ini akrab disebut Perppu Pembubaran Ormas Anti-Pancasila.

Perppu ini dibuat menyusul usaha pemerintahan Jokowi untuk membubarkan ormas HTI yang dinilai radikal dan anti-Pancasila.

Dalam Perppu, pemerintah mengganti sejumlah pasal dalam UU Ormas. Salah satunya pasal 59 tentang larangan ormas.

Berikut hal-hal yang tidak boleh dilakukan ormas dalam Perppu itu:

Baca Juga: Kemendagri: Perppu Ormas Bukan untuk Bubarkan HTI

  1. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan narna, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan
  2. Menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/ badan internasional menjadi narna, lambang, atau bendera Ormas
  3. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.
  4. Menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Mengumpulkan dana untuk partai politik
  6. Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan
  7. Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia
  8. Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial
  9. Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  10. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang
  11. Melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  12. Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI