Mendagri: Perppu Ormas Masih Perlu Persetujuan DPR

Sabtu, 15 Juli 2017 | 14:16 WIB
Mendagri: Perppu Ormas Masih Perlu Persetujuan DPR
Panitia khusus (Pansus) RUU Pemilu menggelar rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna H Laoly dan Komisioner KPU Ilham Saputera di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan, Perppu No 2  Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), bukan hasil keputusan subjekif Presiden Joko Widodo.

Ia mengatakan, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) itu diterbitkan setelah dilakukan kajian terhadap situasi objektif aktivitas dan pembinaan ormas.

"Ini bukan perppu dadakan. Kami terlebih dulu meminta pertimbangan sejumlah pakar hukum, keagamaan, dan sosial,” kata Tjahjo dalam diskusi ’Cemas Perppu Ormas’ di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017).

Tjahjo yang memberikan penjelasan dalam diskusi itu melalui sambungan telepon mengatakan, pemerintah juga tidak mau terburu-buru menentukan ormas-ormas yang dianggap anti-Pancasila dan NKRI untuk dibubarkan.

Baca Juga: Kemendagri: Perppu Ormas Bukan untuk Bubarkan HTI

Sebab, kata dia, perppu itu terlebih dulu akan diserahkan kepada DPR untuk dibahas dan dikuatkan melalui rapat persetujuan.

"Perppu ini mekanismenya kami serahkan kepada DPR. Mereka akan membahas Perppu itu dan kami akan menunggu bagaimana hasilnya. Saya kira negara manapun punya dasar dan negara punya aturan," ujar Tjahjo.

Setiap ormas, sambungnya, tak perlu mencemaskan atau mengkhawatirkan perppu itu memberikan kekuatan terlampau besar kepada pemerintah untuk berlaku sewenang-wenang terhadap mereka.

"Setiap ormas silakan beraktivitas, selama tidak bertentangan dengan asas negara,” tandasnya.

Baca Juga: Pelapor Kaesang Kembali Ditahan karena Ogah Beri Keterangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI