Suara.com - Keputusan Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), menuai polemik.
Sejumlah orang mendukung peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tersebut, karena dinilai bisa menjadi instrumen untuk menertibkan ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
Namun, ada pula pihak yang menilai perppu itu adalah bentuk kesewenang-wenangan dan kediktatoran gaya baru.
Baca Juga: Pelapor Kaesang Kembali Ditahan karena Ogah Beri Keterangan
Direktur Organisasi Masyarakat Direktorat Jenderal Politik dan Hukum Kementerian Dalam Negeri, Laode Ahmad Balombo, mengatakan perppu itu hanya menyempurnakan UU Ormas.
"Dalam keputusan ini, kami sudah melalui prosedur hukum yang berlaku. Perppu ini hanya bentuk penegasan atau penyempurna UU Ormas, tidak ada maksud lain,” kata Laode dalam diskusi ‘Cemas Perppu Ormas' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017).
Menurut Laode, UU Ormas perlu disempurnakan melalui perppu tersebut sehingga pemerintah bisa memberikan sanksi terhadap ormas yang berseberangan dengan ideologi bangsa.
Ia mengatakan, sanksi-sanksi yang dimaksud belum diatur secara detail dalam UU Ormas.
"UU Ormas dalam kajian pemerintah belum begitu kuat. Perppu itulah yang menjadi penguat substansi UU terebut, sehingga lebih tersistematis dan tegas,” tukasnya.
Baca Juga: Peradi: Perppu Ormas Bukan untuk Memusuhi Umat Islam
Karenanya pula, Laode membantah perppu itu diterbitkan hanya untuk membubarkan ormas tertentu semisal Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang sudah dinyatakan bakal dibubarkan melalui jalur hukum.