Suara.com - Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Sugeng Teguh Santoso menilai, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU No 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) bukan bentuk permusuhan pemerintah terhadap umat Islam.
Ia meyakini peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) itu diterbitkan untuk menertibkan ormas-ormas yang melakukan kegiatan menyimpang.
"Perppu yang diterbitkan ini bukan untuk memusuhi ormas-ormas Islam. Ada sejumlah ormas memanfaatkan agama untuk kepentingan yang berseberangan dengan ideologi Pancasila,” kata Sugeng dalam diskusi 'Cemas Perppu Ormas' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017).
Baca Juga: Tak Koperatif, Pelapor Kaesang Kembali Ditahan Polisi
Karenanya, Sugeng menilai pemerintah hanya memusuhi ormas-ormas “berbaju agama” tapi mengusung tema perjuangan yang justru tak mendukung NKRI.
"Kalau pemerintah tidak mengeksekusi, di mana kewibawaan pemerintah. Karena itu, saya menyerahkan semua implementasinya kepada pemerintah,” tandasnya.