Suara.com - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengklaim, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Organisasi Kemasyarakatan, diterbitkan pemerintah secara sengaja untuk cepat-cepat melarang seluruh aktivitas organisasinya.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2/2017 tentang Perubahan atas UU No 17/2013 tentang Ormas itu disahkan Presiden Joko Widodo per Senin (10/7/2017) pekan ini.
"Secara legal formal, perppu itu memang tidak khusus menyebut HTI. Tapi publik tahu lah, bahwa perppu ini untuk (membubarkan) HTI. Karena niatnya dari awal, pemerintah mau membubarkan kami,” kata Juru Bicara HTI Ismail Yusanto, dalam diskusi bertemakan 'Cemas Perppu Ormas' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017).
Menurut Ismail, tindakan pemerintah untuk membubarkan HTI adalah bentuk kesewenang-wenangan.
Baca Juga: Emir ISIS Afghanistan Tewas Dibunuh Petempur AS
"Pemerintah berniat membubarkan. Lalu, karena terhalang peraturan dalam UU Ormas yang mekanisme pembubarannya berbelit-belit, mereka mencari jalan gampang untuk membubarkan HTI. Ini bukti nyata kesewenang-wenangan,” tudingnya.
Ismail mengkhawatirkan, pemerintah akan membubarkan HTI dalam waktu dekat. Sebab, perppu itu dinyatakan berlaku efektif sebagai dasar pembubaran pada tujuh hari setelah ditetapkan.
“Jangan-jangan, surat (pembubaran) sekarang sudah dibuat pemerintah, walaupun pada kenyataanya kami belum terima," kata Ismail, menduga.
Menteri Koordinantor Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, Rabu (12/7) siang, mengumumkan pemberlakuan Perppu Ormas. Perppu ini akrab disebut Perppu Pembubaran Ormas Anti-Pancasila.
Salinan Perppu itu diterima suara.com. Perppu ini dibuat menyusul usaha pemerintahan Joko Widodo untuk membubarkan ormas HTI yang dinilai radikal dan anti-Pancasila.
Baca Juga: Fadli Zon: Perppu Ormas 'Cacat' dan Bentuk Kediktatoran Baru
Dalam Perppu, pemerintah mengganti sejumlah pasal dalam UU Ormas. Salah satunya pasal 59 tentang larangan ormas.
Berikut hal-hal yang tidak boleh dilakukan ormas dalam Perppu itu:
Menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan narna, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan
Menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/ badan internasional menjadi narna, lambang, atau bendera Ormas
Menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.
Menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Mengumpulkan dana untuk partai politik
Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan
Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia
Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial
Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang
Melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.