Menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang
Melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.