Berikut hal-hal yang tidak boleh dilakukan ormas dalam Perppu itu:
Menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan narna, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan
Menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/ badan internasional menjadi narna, lambang, atau bendera Ormas
Menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.
Baca Juga: Emir ISIS Afghanistan Tewas Dibunuh Petempur AS
Menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Mengumpulkan dana untuk partai politik
Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan
Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia
Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial
Baca Juga: Fadli Zon: Perppu Ormas 'Cacat' dan Bentuk Kediktatoran Baru
Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan