Jubir HTI: Semua Tahu Perppu Ormas Itu untuk Membubarkan Kami

Sabtu, 15 Juli 2017 | 12:14 WIB
Jubir HTI: Semua Tahu Perppu Ormas Itu untuk Membubarkan Kami
Alasan HTI dibubarkan. [Nurman Krisdianto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berikut hal-hal yang tidak boleh dilakukan ormas dalam Perppu itu:

Menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan narna, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan

Menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/ badan internasional menjadi narna, lambang, atau bendera Ormas

Menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.

Baca Juga: Emir ISIS Afghanistan Tewas Dibunuh Petempur AS

Menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Mengumpulkan dana untuk partai politik

Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan

Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia

Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial

Baca Juga: Fadli Zon: Perppu Ormas 'Cacat' dan Bentuk Kediktatoran Baru

Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI