Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, cacat secara prosedural.
"Ini perppu bisa disebut cacat prosedural dan substansial, karena tidak memenuhi persyaratan seperti kebutuhan yang mendesak atau kekosongan hukum sebab belum ada aturan hukum," kata Fadli dalam diskusi 'Cemas Perppu Ormas' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017).
Menurut Fadli, tidak ada kegentingan yang terjadi, sehingga bisa menjadi alasan utama pemerintah menerbitkan perppu tersebut.
"Cobalah pemerintah melakukan survei kepada masyarakat, mayoritas tentu akan menyatakan bahwa soal ormas ini belum genting," tukasnya.
Baca Juga: Coba Maling Kuburan Usai Ngaben, Pelajar di Bali Dibekuk Warga
Selanjutnya, Fadli menegaskan akan menolak kalau perppu tersebut nantinya dibahas di sidang paripurna DPR.
"Sebab, Ini (perppu) bentuk kediktatoran gaya baru," tegasnya lagi.
Menteri Koordinantor Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, Rabu (12/7) siang, mengumumkan pemberlakuan Perppu Ormas. Perppu ini akrab disebut Perppu Pembubaran Ormas AntiPancasila.
Salinan Perppu itu diterima suara.com. Perppu itu bernama Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Perppu ini dibuat menyusul usaha pemerintahan Joko Widodo untuk membubarkan ormas HTI yang dinilai radikal dan anti-Pancasila.
Baca Juga: Menkominfo: Saya Punya Bukti 'Telegram' Digunakan Teroris
Dalam Perppu, pemerintah mengganti sejumlah pasal dalam UU Ormas. Salah satunya pasal 59 tentang larangan ormas.
Berikut hal-hal yang tidak boleh dilakukan ormas dalam Perppu itu:
- Menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan narna, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan
- Menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/ badan internasional menjadi narna, lambang, atau bendera Ormas
- Menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.
- Menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Mengumpulkan dana untuk partai politik
- Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan
- Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia
- Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial
- Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang
- Melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.