Fadli Zon: Perppu Ormas 'Cacat' dan Bentuk Kediktatoran Baru

Sabtu, 15 Juli 2017 | 11:22 WIB
Fadli Zon: Perppu Ormas 'Cacat' dan Bentuk Kediktatoran Baru
Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam diakusi 'Cemas Perppu Ormas' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017). [Suara.com/Wely Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

 Berikut hal-hal yang tidak boleh dilakukan ormas dalam Perppu itu:

  1.  Menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan narna, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan
  2. Menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/ badan internasional menjadi narna, lambang, atau bendera Ormas
  3. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.
  4. Menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Mengumpulkan dana untuk partai politik
  6. Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan
  7. Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia
  8. Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial
  9. Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  10. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang
  11. Melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  12. Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI