Tim khusus "Manguni" Polda Sulawesi Utara meringkus lima pelaku yang diduga komplotan pencuri kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah hukumnya.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut AKBP Yandri Makaminan di Manado, Jumat (14/7/2017), mengatakan para tersangka ini sudah menjadi target dari aparat Kepolisian.
"Para tersangka ini sudah sering melakukan kejahatan dan menjadi target anggota di lapangan," katanya.
Baca Juga: Unyil hingga Bendot Dibekuk Sering Curanmor
Ia menambahkan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain dalam kasus ini.
Para tersangka dikenai dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. "Kelima tersangka sudah diamankan di Mapolda termasuk barang bukti," katanya.
Terungkapnya komplotan pencurian itu berawal dari ditangkapnya pelaku RKM alias Cuplis pada salah sebuah SPBU di Minahasa, saat akan mengisi bahan bakar di mobil. Dari keterangan Cuplis, polisi kemudian berhasil menangkap empat tersangka lain, masing-masing CIW alias Chris, FNLK alias Novel, JM alias Jei dan AEGW alias Aldy. Kelimanya diduga melakukan pencurian sepeda motor pada sejumlah wilayah di Manado, seperti di Bahu, Malalayang, Tuminting, Sumompo, Kampus, Jalan Samrat dan Kombos. Serta di Kota Tomohin, di wilayah Lahendong, Wailan, Kakasaksen dan Tataraan Kabupaten Minahasa.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya. "Khusus sepeda motor disarankan untuk melakukan kunci ganda dan jangan parkir di sembarangan tempat, ini untuk menghindari terjadinya pencurian," katanya.
Selain menangkap lima pelaku tersebut, polisi juga mengamankan sekitar 13 barang bukti sepeda motor. (Antara)