Periksa Novanto Hari Ini, KPK: Namanya Sering Disebut Terdakwa

Jum'at, 14 Juli 2017 | 21:04 WIB
Periksa Novanto Hari Ini, KPK: Namanya Sering Disebut Terdakwa
Ketua DPR Setya Novanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Jumat (14/7). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menjelaskan alasan pemanggilan terhadap Ketua DPR Setya Novanto, pada hari ini, Jumat (14/7/2017).

Saut mengatakan, Setnov diperiksa karena namanya sering disebut saat terdakwa Irman dan Sugiharto menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Setnov diduga terlibat kasus dugaan korups pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Tadi, Setnov diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Ya kan kalian tahu beberapa kali (Setnov) disebut-sebut. Kalau disebut kan kita harus tanya. Intinya begitu. Tapi kalau kita enggak ketemu, kita mau gimana?" ujar Saut di Gedung KPK, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2017).

Baca Juga: Geledah Rumah Orang Tua Terduga Teroris, Polisi Dapati Buku Jihad

Saut pun meminta masyarakat untuk bersabar dan terus mendukung langkah KPK dalam pemberantasan korupsi, khususnya terkait kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun.

"Kita tunggulah, ya kita tunggulah. Prosesnya masih berjalan. Kita tunggulah," kata Saut.

Saat ditanya wartawan apakah sudah ada surat perintah penyidikan (sprindik) baru, Saut tidak mau menjawab.

Dia lagi-lagi meminta masyarakat untuk sabar apakah akan ada tersangka baru atau tidak terkait kasus ini.

"Pokoknya kalian tunggu saja dulu supaya jelas. Kita tidak akan mengecewakan publik lah. Jadi saya pikir kita tunggu saja," ujar Saut.

Baca Juga: Polda Buru Satu Buronan Pengeroyok Ahli IT ITB, Kabur ke Ambon?

"Ya tidak akan mengecewakan publik, kerja kita kan digaji untuk itu. Ya kan? Kan kita digaji untuk itu. Cuma sekali lagi kan harus ada proses, itu saja," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI