Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Edwin Hitipieuw, Lauren Paliyama (31), Erick Birahy (22) dan Richard Patipelu (25).
Dua mobil, Toyota Yaris warna hitam dan Honda City warna Silver yang digunakan pelaku saat melakukan pengeroyokan terhadap Hermansyah dan istrinya juga telah disita polisi.
Saat ini, keempat tersangka kasus pengeroyokan Hermansyah yang berprofesi sebagai penagih utang telah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Perppu Ormas, Fahri Curiga Dalangnya di Luar Indonesia, Siapa?