Perppu No. 2, PPP: Solusi Bagi Ormas yang Ancam Kedaulatan Negara

Jum'at, 14 Juli 2017 | 18:10 WIB
Perppu No. 2, PPP: Solusi Bagi Ormas yang Ancam Kedaulatan Negara
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani. [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, angkat bicara terkait kontroversi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Politikus Partai PPP itu menilai, Perppu tersebut merupakan solusi untuk menertibkan Ormas yang mengancam kedaulatan negara.

"Memang dilihat dari perspektif hukum, Perppu itu ada kekurangannya. Itu pasti. Tetapi, kita ini memang dihadapkan suatu pilihan, yakni di UU Ormas tidak diatur suatu kasus khusus dimana kalau suatu Ormas itu mengancam kedaulatan negara," kata Arsul di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).

Menurut Arsul, UU Ormas terkesan rancu untuk dijadikan dasar dalam menangani kasus-kasus Ormas yang menyebarkan faham-faham yang dapat mengancam kedaulatan negara.

Baca Juga: Didukung Mahasiswa dan Alumni UI, Ketua KPK Janjikan Hal Ini

"Anehnya begini, seperti yang dikoreksi dalam Perppu itu. Di mana-mana, bahkan di negara paling demokratis sekalipun, kalau pemerintah mengeluarkan suatu keputusan, maka tidak kemudian, kalau mau mencabut keputusan, dia harus ke pengadilan," tutur Arsul.

Dia melanjutkan, semestinya pemerintah diberi kewenangan untuk mencabut apa yang sudah diputuskan tanpa dibawa ke pengadilan terlebih dahulu.

"Nanti kalau ada yang dirugikan dengan pencabutan, maka pihak itulah yang mestinya pergi ke pengadilan. Saya melihat Perppu ini harus dilihat dalam kerangka hukum secara keseluruhan," ujar Arsul.

Dia mengatakan, jika Perppu tersebut dibaca secara An Sich, maka terkesan adanya kesewenang-wenangan dari pemerintah.

Menurutnya, semua pihak tetap mendapatkan haknya untuk melakukan upaya hukum jika merasa dirugikan oleh Perppu Ormas tersebut.

Baca Juga: Yamaha 'Bocorkan' Perbedaan Vinales dan Rossi

"Pemerintah tetap terikat meskipun tidak disebutkan dalam Perppu, karena masih ada asas-asas umum pemerintahan yang baik," kata Arsul.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI