Tak Bawa Pengacara, Hidayat Batal Diperiksa Penyidik

Jum'at, 14 Juli 2017 | 17:37 WIB
Tak Bawa Pengacara, Hidayat Batal Diperiksa Penyidik
Muhammad Hidayat Situmorang pelapor Kaesang Pangarep, di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (7/7/2017). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Polisi batal memeriksa tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian di media sosial Muhammad Hidayat Situmorang lantaran tidak didampingi kuasa hukum.

"Ya betul (batal diperiksa) karena itu hak tersangka ya, jika tersangka tidak didampingi oleh kuasa hukum saat pemeriksaan justru itu melanggar aturan, jadi memang harus ada penasehat hukum saat BAP itu sudah prosedur," kata Hidayat di Polda Metro Jaya, Jumat (14/7/2017).

Hidayat menyampaikan sekarang sedang berkoordinasi dengan pengacara dari Advokat Muslim NKRI agar mereka mendampinginya menghadapi tuduhan.

"Tim dari Advokat Muslim NKRI, ada Pak Alqatiri, insya Allah masih diusahakan," katanya.

Nama Hidayat kembali mencuat setelah dia melaporkan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dalam kasus penodaan agama dan hate speech, tetapi kemudian Polres Metro Bekasi Kota menghentikannya karena tak ada bukti.

Hidayat juga akan meminta bantuan hukum tim Advokat Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI.

"Ya itu, bagian dari teman-teman yang sama," kata Hidayat.

Saat ini, Hidayat belum dapat menyebut siapa saja pengacaranya.

"Ya kita menunggu saja, karena pihak penyidik juga menghendaki adanya kuasa hukum yang mendampingi," kata dia.

Dia juga menyampaikan masih menunggu kabar dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menjadwalkan ulang pemanggillan dirinya dalam kasus tersebut.

"Iya, akan dilakukan penjadwalan ulang. Ya belum tahu mangkanya menunggu sore ini," kata Hidayat.

Hidayat ditetapkan tersangka ujaran kebencian yang memojokkan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Hidayat saat melakukan pengamanan aksi demonstrasi 4 November 2016.

Hidayat dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI