Didukung Mahasiswa dan Alumni UI, Ketua KPK Janjikan Hal Ini

Jum'at, 14 Juli 2017 | 17:23 WIB
Didukung Mahasiswa dan Alumni UI, Ketua KPK Janjikan Hal Ini
Ketua KPK Agus Rahardjo saat menemui mahasiwa dan alumni Universitas Indonesia di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/7). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perwakilan Keluarga Ikatan Mahasiswa Universitas Indonesia dan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) temui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (14/7/2017). Mereka diterima langsung Ketua KPK Agus Rahardjo.

Ketua BEM UI, Muhamad Saiful Mujab mengatakan, kedatangan Iluni UI untuk mendukung langkah KPK dalam memberantas korupsi di tanah air.

"Kita lihat pemberantasan korupsi sedang diuji. Dan ujian itu datang dari wakil rakyat kita melalui hak angketnya," ujar Mujab di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Kami hari ini yakin bahwa KPK masih komitmen memberantas korupsi di Indonesia," lanjutnya.

Baca Juga: Di KPK, Mendes Eko: Dapatkan WTP Tidak Perlu Jenius

Terkait Panitia Khusus Hak Angket terhadap KPK yang dilakukan oleh DPR, mereka menolaknya. Mereka bahkan menyampaikan empat sikap.

Pertama, mereka menolak dengan tegas segala bentuk upaya pelemahan korupsi di Indonesia. Kedua, menuntut DPR untuk bubarkan Pansus Hak Angket KPK.

Ketiga, menuntut DPR menarik pengajuan hak angket KPK, dan keempat mereka objektif tentang pemberantasan korupsi di Indonesia dan mendukung penuh penuntasan kasus korupsi yang belum selesai seperti BLBI, Century, Pelindo, dan lain-lain.

Di kesempatan yang sama, Ketua Iluni UI Arif Budi Hardono menyatakan dan menolak dengan tegas intervensi pada proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK.

"Menolak semua upaya pelemahan pemberantasan korupsi pd hak amgket dan revisi uu KPK," kata dia.

Baca Juga: Selundupkan Sabu 1 Ton, Polisi Intai Pelaku Selama 1,5 Bulan

Arif juga mendesak KPK untuk menuntaskan proses hukum kasus e-KTP yang diduga melibatkan banyak pejabat negara serta anggota DPR.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI