KPK Bikin Sejarah Baru, Jadikan Korporasi Tersangka

Jum'at, 14 Juli 2017 | 17:18 WIB
KPK Bikin Sejarah Baru, Jadikan Korporasi Tersangka
Pimpinan KPK [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarief mengatakan KPK telah membuat sejarah baru dengan menetapkan PT. Duta Graha Indah sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

"Ada sejarah baru di tubuh KPK, karena mulai hari ini kita menetapkan korporasi sebagai tersangka. Karena sebelumnya belum pernah korporasi dinyatakan sebagai tersangka tindak pidana korupsi," kata Laode di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).

PT. DGI yang saat ini telah berganti nama menjadi PT. Nusa Konstruksi Enjineering merupakan penggarap proyek pembangunan rumah sakit pendidikan khusus penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010 yang kini tengah ditangani KPK.

Pagi tadi, mantan Komisaris PT. DGI yang kini menjadi wakil gubernur Jakarta terpilih Sandiaga Uno dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Laode menambahkan pada dasarnya penetapan korporasi tersangka kasus tindak pidana korupsi bukan hal baru dalam sistem hukum Indonesia.

"Karena di kejaksaan sudah ada dua perusahaan ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi," ujar Laode.

Selain itu, penetapan tersangka kepada PT. DGI merupakan bentuk implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 yang menjelaskan bahwa sebuah perusahaan bisa menjadi subjek hukum yang bisa dimintai pertanggunjawabannya.

Usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK selama hampir dua jam, pasangan Anies Baswedan itu tak menjelaskan lebih jauh mengenai apa saja yang disampaikannya.

"Pertanyaannya persis sama dengan pertanyaan yang diberikan ke saya bulan Mei dan jawaban saya juga sama, jadi proses yang sangat cepat dan alhamdulillah," kata Sandiaga di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Pada Mei 2017 lalu, Sandiaga diperiksa selama empat jam. Saat itu, dia diperiksa sebagai saksi untuk dua kasus: dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Udayana tahun anggaran 2009-2011, dan pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Pemprov Sumsel 2010-2011 . Sandiaga diperiksa sebagai saksi untuk bos Duta Graha Indah, Dudung Purwadi.

REKOMENDASI

TERKINI