Suara.com - Pembangkang Cina yang pernah meraih penghargaan Nobel Perdamaian 2010, Liu Xiaobo, meninggal dunia pada usia 61 tahun di Rumah Sakit Shenyang, Kamis (13/7/2017). Kematiannya itu tak lama setelah Liu Xiaobo dibebaskan dari penjara karena alasan kemanusiaan.
Musuh pemerintah Cina sejak peristiwa Tiananmen 1989 itu meninggal karena penyakit kanker hati kronis yang dideritanya.
Kabar meninggalnya Liu tersebut memicu protes dari sejumlah negara. Mereka menilai pemerintah Cina tak memenuhi standar hukum internasional.
Namun, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Cina Geng Shuang meminta negara-negara asing tersebut berhenti melancarkan tuduhan yang tak mendasar.
Baca Juga: WNA Buronan Kasus 1 Ton Sabu Ditangkap Gara-gara Bus Pariwisata
“Setiap tuduhan dari negara-negara asing adalah bentuk ancaman terhadap kedaulatan Cina,” tegas Geng Shuang.
Ia menjelaskan, Cina adalah negara hukum, sehingga setiap negara lain tidak berhak melancarkan tuduhan tanpa dasar.
“Cina adalah negara hukum. Penanganan kasus Liu Ziaobo adalah murni urusan dalam negeri kami, sehingga negara asing tidak bisa berada dalam posisi memberikan pernyataan tak tepat,” tandasnya.
Liu Xiaobo dijebloskan ke dalam penjara sejak tahun 2009. Ia dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan subversif, yakni ingin mengganti sistem pemerintahan demokrasi rakyat di Cina menjadi liberal seperti negara-negara barat.
Baca Juga: Peluru Mortir Dijadikan Tungku Masak, Ibu di Maluku Tewas