WNA Buronan Kasus 1 Ton Sabu Ditangkap Gara-gara Bus Pariwisata

Jum'at, 14 Juli 2017 | 13:15 WIB
WNA Buronan Kasus 1 Ton Sabu Ditangkap Gara-gara Bus Pariwisata
Sejumlah anggota Dit Narkoba Polda Metro Jaya memeriksa paket-paket sabu yang gagal diselundupkan di Dermaga eks Hotel Mandalika, Anyer, Serang, Banten, Kamis (13/7).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya akhirnya meringkus WNA asal Taiwan berinisial HYL yang melarikan diri saat pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak satu ton di Serang, Banten, Kamis (13/7/2017) dini.

Penangkapan itu menggenapi jumlah pelaku penyeludupan sabu-sabu produksi pabrikan Guang Zho, Tiongkok, yang diburu polisi, yakni empat orang.

"Kami melakukan pencarian tersangka HYL sejak Kamis (13/7), dan sudah tertangkap," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (14/7/2017).

Baca Juga: Peluru Mortir Dijadikan Tungku Masak, Ibu di Maluku Tewas

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta menjelaskan, HYL ditangkap pada Kamis sore sekitar pukul 16.30 WIB. 

Menurutnya, penangkapan HYL dilakukan saat polisi menerima laporan dari sopir bus Pariwisata yang curiga terhadap WNA tersebut.

"Dia ingin menaiki bus. Bus ini bukan bus umum, tapi bus pariwisata, sehingga yang bersangkutan tidak berhenti," kata Nico.

Sang sopir, kata Nico, lantas melaporkan ciri-ciri HYL kepada polisi setempat. Sopir tersebut tahu HYL sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penyeludupam sabu sebanyak satu ton.

"Karena data dan foto yang bersangkutan udah disebar, sopir melaporkan ke polisi, polsek setempat, di mana ada 4 anggota dari Polsek Cilegon dibantu polres melakukan pencarian dan tertangkap sekitar 16.30 WIB," tuturnya.

Baca Juga: Disandera 16 Jam, Warga Kaltim Akhirnya Bayar Pajak Rp2,37 Miliar

Setelah HYL ditangkap, polisi kemudian menginterogasi pelaku. Melalui penangkapan itu, polisi juga menyita telepon seluler dan paspor milik HYL.

Nico menambahkan, paspor tersebut digunakan para pelaku untuk melarikan diri apabila tertangkap saat menyeludupkan narkoba ke Indonesia

"Ada ponsel dan paspor sehingga yang bersangkutan, kami interogasi. Masing-masing pelaku pada saat melakukan kegiatan, menyiapkan paspor di kantung masing-masing dan ponsel.  Jadi, kalau ketahuan langsung pergi ke luar negeri," jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus penyelundupan sabu satu ton di Serang, Banten, polisi telah menangkap tiga WNA asal Taiwan yakni berinisial LMH, CWC dan LGY. LMH, pimpinan pelaku ditembak mati polisi lantaran dianggap melawan saat disergap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI