Arief Hidayat terpilih kembali menjadi ketua Mahkamah Konstitusi periode 2017-2020. Pemilihan Arief untuk periode kedua berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat sembilan hakim konstitusi di gedung MK, Jumat, (14/7/2017).
"Ternyata para hakim, dimulai dengan doa bersama menurut keyakinan masing masing, sepakat untuk memperpanjang kepemimpinan saya, yaitu pada periode 2017-2020," kata Arief di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).
Menurut Arief musyawarah dimulai pada pukul 08.00 WIB, diawali dengan proses penyampaian aturan pemilihan ketua MK oleh sekretaris jenderal.
"Sekjen menyampaikan menurut PMK (Pertautan MK) yang lama. Sekali lagi menurut PMK yang lama," ujar Arief.
Sembilan hakim konstitusi yang menghadiri rapat yaitu Arief Hidayat, Anwar Usman, Aswanto, Maria Farida Indrawati, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Saldi Isra, dan Manahan Sitompul.
"Alhamdulillah, meskipun berjalan kurang lebih, hampir tiga jam, maka bisa dihasilkan pemilihan melalui proses musyawarah mufakat. Jadi tidak perlu lagi voting," ujar Arief.
Sebelum pemilihan dilakukan, sembilan hakim, masing-masing diberi kesempatan untuk menyampaikan kritik dan saran untuk perbaikan MK.
"Prosesnya itu berjalan luar biasa, penuh kekeluargaan dan tidak mengurangi imparsialitas para hakim. Para hakim menyampaikan kritiknya, saran dan masukan. Jadi Diperuntukkan kepada siapapun Ketua MK 2,6 tahun kedepan," kata Arief.
"Ternyata para hakim, dimulai dengan doa bersama menurut keyakinan masing masing, sepakat untuk memperpanjang kepemimpinan saya, yaitu pada periode 2017-2020," kata Arief di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).
Menurut Arief musyawarah dimulai pada pukul 08.00 WIB, diawali dengan proses penyampaian aturan pemilihan ketua MK oleh sekretaris jenderal.
"Sekjen menyampaikan menurut PMK (Pertautan MK) yang lama. Sekali lagi menurut PMK yang lama," ujar Arief.
Sembilan hakim konstitusi yang menghadiri rapat yaitu Arief Hidayat, Anwar Usman, Aswanto, Maria Farida Indrawati, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Saldi Isra, dan Manahan Sitompul.
"Alhamdulillah, meskipun berjalan kurang lebih, hampir tiga jam, maka bisa dihasilkan pemilihan melalui proses musyawarah mufakat. Jadi tidak perlu lagi voting," ujar Arief.
Sebelum pemilihan dilakukan, sembilan hakim, masing-masing diberi kesempatan untuk menyampaikan kritik dan saran untuk perbaikan MK.
"Prosesnya itu berjalan luar biasa, penuh kekeluargaan dan tidak mengurangi imparsialitas para hakim. Para hakim menyampaikan kritiknya, saran dan masukan. Jadi Diperuntukkan kepada siapapun Ketua MK 2,6 tahun kedepan," kata Arief.