Kasus Fitnah, Pelapor Kaesang Diperiksa Polisi Hari Ini

Jum'at, 14 Juli 2017 | 11:54 WIB
Kasus Fitnah, Pelapor Kaesang Diperiksa Polisi Hari Ini
Muhammad Hidayat Situmorang pelapor Kaesang Pangarep, di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (7/7/2017). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhammad Hidayat Situmorang untuk diperiksa sebagai tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial, Jumat (14/7/2017).

"Iya dipanggil, diundang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat siang.

Menurutnya, panggilan pemeriksaan terhadap Hidayat ini merupakan kali kedua. Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara kasus yang menjerat Hidayat.

Baca Juga: Dinilai Ilegal, Pansus KPK Bakal Panggil Mahfud MD

Hidayat sendiri mengatakan, panggilan itu terkait kasus penyebaran video Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan saat melakukan pengamanan aks demonstrasi 4 November 2016.

Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penghinaan terhadap video Kapolda yang diunggahnya di media sosial.

"Saya dipanggil terkait video itu. Saya mengunggah video yang di dalamnya terdapat adegan tayangan di mana Kapolda sedang melakukan perbuatan menghasut, menyuruh orang lain untuk melakukan tindakan kekerasan," kata Hidayat.

Dalam kasus ini, Hidayat dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Internet dan Traksaksi Elektronik.

Dia terancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara, dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Bertahun-tahun Tak Terungkap, 2 Kasus Ini 'PR' Polda Metro Jaya

Hidayat tidak ditahan meski sudah sebagai tersangka. Sebab, polisi mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga. Penangguhan penahahan Hidayat dikabulkan polisi lantaran alasan kesehatan.

Kasus lama Hidayat kembali mengemuka setelah dirinya melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep, atas tuduhan penodaan agama dan ujaran kebencian melalui YouTube.

Namun, polisi menyatakan telah menghentikan kasus Kaesang lantaran laporan yang dibuat Hidayat tidak memenuhi unsur tindak pidana. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI