Suara.com - Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus KPK), ingin meminta pendapat dari mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.
Rencananya, Mahfud akan dimintakan pandangannya terkait kinerja pansus ini pada Selasa (18/7/2017) pekan depan. Mahfud sendiri menilai pansus tersebut ilegal.
Menurut Mahfud, proses hak angket terhadap kinerja KPK tidak beralasan, karena obyek hak angket bukanlah KPK tapi pemerintah yang berkaitan dengan tindakan Presiden, Polri, dan juga lembaga lainnya.
"Jadi, (mengundang Mahfud) Selasa. Kita akan undang dari semua pihak, tidak hanya yang pro," kata Anggota Pansus Angket KPK Arsul Sani di DPR, Jakarta, Jumat (14/7/2017).
Baca Juga: Bertahun-tahun Tak Terungkap, 2 Kasus Ini 'PR' Polda Metro Jaya
Selain Mahfud, Arsul mengusulkan untuk meminta pandangan dari Pakar Hukum Pidana Muladi. Arsul menganggap, Muladi saat ini masih netral dalam polemik keabsahan Pansus KPK.
"Saya mengusulkan Profesor Muladi. Kalau Pak Muladi kan harus tanya kesehatannya. Karena, bayangkan, kalau dia yang sudah sepuh harus duduk di ruangan sampai 4 jam atau 5 jam kan kasihan,” terangnya.
Untuk diketahui, Pansus KPK telah mengundang sejumlah ahli hukum tata negara, di antaranya Yusril Ihza Mahendra, ahli hukum pidana Profesor Romli Atmasasmita, dan Zain Badjeber.
Yusril dimintakan pendapatnya oleh pansus untuk menjelaskan tentang sejarah penyusunan Undang-undang KPK. Tak hanya itu, pansus juga berkonsultasi dengan Yusril tentang legalitas pansus.
Sedangkan Romli Atmasasmita, dimintakan pendapatnya soal dugaan pelanggaran yang dilakukan KPK dalam penyidikan kasus korupsi.
Baca Juga: Kasus RS Udayana, Sandiaga Uno Kembali Diperiksa KPK