Diperiksa KPK saat 'Jumat Keramat', Ketua DPR Masih Bisa Senyum

Jum'at, 14 Juli 2017 | 10:53 WIB
Diperiksa KPK saat 'Jumat Keramat', Ketua DPR Masih Bisa Senyum
Mengenakan baju batik lengan panjang, Ketua DPR RI Setya Novanto memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (14/7/2017). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPR RI Setya Novanto untuk kali ketiga memenuhi pemanggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (14/7/2017).

Setnov diperiksa sebagai saksi untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong, tersangka kasus dugaan korupsi dana lelang Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Setya tiba di gedung KPK pukul 9.55 WIB. Dia didampingi Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham. Mereka datang mengendarai satu mobil Toyota Fortuner.

Setibanya di KPK, Setnov belum mau memberikan pernyataan kepada awak media. Dia hanya senyum dan melambaikan tangan kearah jurnalis.

Baca Juga: Dikecam, Video Tentara Irak Lempar Teroris ISIS ke Jurang

"Nanti saja ya, nanti," kata Setnov di gedung KPK, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Selain Setnov, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk Made Oka Masagung, karyawan swasta.

Untuk diketahui, dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun tersebut, baru dua tersangka yang berkas perkaranya masuk ke pengadilan.

Mereka adalah Irman dan Sugiharto yang sebentar lagi masuk tahap penuntutan. Sementara tiga tersangka lainnya, yakni Andi Narogong, Miryam S Haryani, dan Markus Nari, masih dalam proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkaranya.

Namun, dua dari kelima orang tersangka itu diduga melakukan aksi melanggar hukum yang berbeda meski masih dalam kasus sama.

Baca Juga: Diperiksa KPK, Menteri Eko: Seharusnya Ini Tak Perlu Terjadi

Miryam S Haryani, menjadi tersangka kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar di depan persidangan kasus e-KTP. Sementara Markus Nari jadi tersangka karena diduga menghalangi proses penyidikan kasus e-KTP.

Walaupun sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, KPK terus membuka kemungkinan adanya tersangka baru.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI