Suara.com - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (14/7/2017).
Mendes PTT Eko diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rochmadi Saptogiri (RSG). Kasus yang menjadi fokus KPK adalah dugaan suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Kemendes PTT tahun 2016.
Pantauan Suara.com, Eko yang mengenakan kemeja putih lengan panjang tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 9.30 WIB.
Sang menteri datang didampingi sejumlah staf. Sebelum masuk ke gedung lembaga antirasuah itu, Eko lebih dulu memberikan keterangan pada awak media.
Baca Juga: Gempa 5,5 SR Guncang Sumatera Utara dan Riau, Warga Berhamburan
"Memenuhi panggilan KPK. Undangan pemanggilannya diterima pekan lalu, untuk menjadi saksi dalam kasus OTT (operasi tangkap tangan) yang terjadi di Kemendes PTT. Prinsipnya, saya menyayangkan adanya kasus itu. Seharusnya, kasus itu tidak terjadi," ujar Eko.
Menurut Eko, Kemendes PTT telah melakukan reformasi birokrasi secara besar-besaran. Nantinya, pejabat eselon I dan II juga akan dievaluasi.
"Kami melakukan percepatan reformasi. Tadinya, Kemendes PTT mendapat penilaian C dari Kemenpan RB, tapi kini nilai rata-ratanya B. Penyerapan anggaran juga sudah naik dari 69 persen ke 94 persen tahun lalu. Jadi dari rangking 78 ke rangking 15,” klaimnya.
Selain itu, Eko mengungkapkan telah membentuk satuan tugas khusus yang nantinya akan dipimpin mantan pemimpin KPK, Bibit Samad Rianto, untuk mengantisipasi beragam tindak korupsi.
"Selain Pak Bibit, mantan anggota KPK lainnya juga akan direkrut ke dalam satgas. Ada jenderal polisi, jenderal TNI, ada inspektur jenderal dari kementerian lain. Saya masukkan ke satgas. Satgas juga kerjanya sudah mulai aktif," ungkapnya.
Baca Juga: Akunnya Diblokir, 7 Warganet Gugat Presiden Donald Trump
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sugito dan Jarot. Keduanya diduga menyuap Ali dan Rohmadi—juga menjadi tersangka—dengan uang senilai Rp240 juta. Uang tersebut bertujuan untuk memuluskan pemberian opini WTP terhadap laporan keuangan Kemendes tahun ajaran 2016.