Suara.com - Sebanyak tujuh warganet pengguna Twitter menggugat Presiden Amerika Serikat Donald Trump ke pengadilan.
Warganet, seperti diberitakan Independent, Kamis (13/7/2017), menggugat Trump karena sang presiden memblokir akun mereka di Twitter. Trump dinilai melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS mengenai hak kebebasan bersuara dan berpendapat.
Lembaga yang mewakili ketujuh warganet itu, Knight First Amendement Institute Columbia University, News York, mengatakan Trump memblokir akun-akun itu setelah mereka melancarkan kritik.
Baca Juga: MK Gelar Rapat Pemilihan Ketua, 9 Hakim Punya Peluang
Akibat pemblokiran itu, ketujuh warganet tersebut kekinian tak lagi bisa mengakses setiap unggahan akun @realDonaldTrump.
"Akun resmi Presiden Trump, @realDonaldTrump, berposisi sebagai sumber informasi mengenai pemerintahan dan menjadi ruang bagi warga untuk berpendapat terhadap presiden. Tapi karena diblokir, ketujuh warganet yang melancarkan kritik itu menjadi terbungkam,” tutur Knight Firs Amendement Institute.
Lembaga itu menilai, pemblokiran yang dilakukan Trump melanggar ketentuan jaminan hak kebebasan berpendapat sehingga diperlukan langkah hukum untuk mengakhirinya.
Selain Trump, pihak penggugat juga melaporkan Sekretaris Pers Gedung Putih Sean Spicer dan kepala Media Sosial Gedung Putih Daniel Scavino.
Kedua staf Trump yang mengelola akun @real DonaldTrump itu dinilai turut bertanggungjawab atas pemblokiran akun mereka.
Baca Juga: Kisah Megawati Ketika Berantem dengan Gus Dur
”Sebelum mengajukan gugatan, ketujuh penggugat sebenarnya sudah mengirimkan surat kepada Presiden Trump agar dia mengklarifikasi dan membuka blokir. Namun, surat itu tak pernah mendapat tanggapan,” terangnya.