Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Rapat Pleno Pemilihan Ketua MK Periode 2017-2020, menjelang berakhirnya masa jabatan Arief Hidayat sebagai ketua periode 2015-2017, Jumat (14/7/2017).
"Rapat sudah dimulai sejak pukul 08.00 WIB di Gedung MK," ujar juru bicara MK Fajar Laksono, melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat.
Berdasarkan PMK Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, ketua MK dipilih dari dan oleh para hakim konstitusi yang dimusyawarahkan secara tertutup oleh sembilan hakim konstitusi.
Dalam pemilihan ini, setiap hakim konstitusi berhak mencalonkan dan dicalonkan sebagai ketua MK.
Baca Juga: Kisah Megawati Ketika Berantem dengan Gus Dur
Proses pemilihan dilakukan sekurang-kurangnya oleh tujuh hakim konstitusi.
"Jika tidak memenuhi kuorum tersebut, rapat permusyawaratan ditunda selama dua jam," ujar Fajar.
Namun, kalau setelah dua jam masih tidak memenuhi kuorum, rapat pemilihan ketua MK tetap dilakukan berapa pun hakim konstitusi yang hadir.
Lebih lanjut Fajar menjelaskan, kalau musyawarah tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan bulat (aklamasi), keputusan pemilihan ketua MK diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara terbanyak dalam rapat pleno terbuka untuk umum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, masa jabatan ketua MK terpilih selama dua tahun enam bulan (2017-2020).
Baca Juga: PM Pakistan Terancam Lengser Hanya karena 'Font' Microsoft Word
Sembilan orang hakim konstitusi memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih sebagai ketua ataupun wakil ketua MK.