Tewaskan Anak 4 Tahun, Anggota DRPD Resmi Jadi Tersangka

Tomi Tresnady Suara.Com
Jum'at, 14 Juli 2017 | 02:01 WIB
Tewaskan Anak 4 Tahun, Anggota DRPD Resmi Jadi Tersangka
Ilustrasi seorang lelaki tanganya diborgol. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau berinisial SLG ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 12 Juli 2017.

Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni, membenarkan anggota Fraksi PDI Perjuangan itu ditetapkan sebagai tersangka, setelah statusnya sebagai saksi dinaikkan penyidik menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Glorin Anjelina Siahaan beberapa waktu lalu.

Glorin Anjelina Siahaan tewas ditabrak SLG saat sedang mengeluarkan mobil dinasnya dari garasi mobil rumahnya, di Desa Bumbung Duri Kecamatan Mandau, sekarang sudah dimekarkan menjadi Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, pada 22 Mei lalu.

"Tersangka kami kenakan pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Kapolres Bengkalis itu pula.

Anggota DPRD Bengkalis SLG itu diduga lalai sehingga mengakibatkan kehilangan nyawa orang lain.

Barang bukti berupa mobil dinas milik bersangkutan sudah disita oleh Polres Bengkalis.

Mobil jenis Chevrolet BM 1101 TV dipasang garis polisi (police line) dan berada di halaman belakang Mapolres Bengkalis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI