Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyarankan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memenuhi panggilan Panitia Khusus Hak Angket DPR RI apabila mendapat surat panggilan.
Jimly mengatakan, pimpinan KPK yang diundang pansus angket memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan dewan yang di luar konteks.
"Biar saja jalan. DPR punya haknya jalan saja. Nanti KPK begitu ditanya yang tidak relevan nggak usah dijawab," ujar Jimly usai menghadiri acara di restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017).
Jimly yakin pansus hak angket kontroversial tersebut tidak melemahkan KPK. Lembaga anti rasuah itu diyakini akan bertambah kuat.
Baca Juga: Konser Slank Dukung KPK
"Nggak (melemahkan KPK). KPK semakin kuat. Kalau DPR mau melemahkan KPK UU-nya dipretelin. Ini kan agendanya bukan UU. Merubah UU kan harus dengan pemerintah," kata Jimly.
Menurut Jimly, hal yang mendasari DPR membentuk pansus angket KPK bukan karena kasus tindak pidana korupsi yang tengah ditangani. Sebut saja soal kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang diduga melibatkan banyak anggota DPR.
"Itu kan kasus individu, makanya saya ingin KPK jangan dipertentangkan dengan DPR. DPR jalan saja sesuai dengan tugasnya," katanya.
Dia menambahkan,"Dia kan tidak boleh membela pribadi-pribadi yang sudah menjadi objek subjek penegakan hukum. Itu kan wilayah hukum nggak boleh dicampuri oleh urusn politik."
Selain itu, Jimly juga tidak mempermasalahkan kerja pansus DPR yang telah bertemu dan mewawancarai koruptor di lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Ombudsman Terima Laporan 5.000 Kasus yang di Laporkan ke KPK
"Tapi kan dia nggak bisa mempengaruhi napinya. Biarin saja. Kan nggak berpengaruh pada dia," ucapnya.