Komisi III DPR Rapat Tertutup dengan PPATK, Bahas e-KTP

Kamis, 13 Juli 2017 | 22:26 WIB
Komisi III DPR Rapat Tertutup dengan PPATK, Bahas e-KTP
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi III DPR melakukan rapat kerja dengan Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) pada Kamis (13/7/2017). Rapat kali ini sedianya beragenda membahas anggaran lembaga tersebut.

Selain anggaran, Ketua PPATK ‎Kiagus Ahmad Badaruddin ‎juga menerangkan soal pelaksanaan tugas, fungsi dan tantangan yang dihadapi PPATK, salah satunya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Badaruddin menambahkan, salah satu TPPU yang isunya menonjol di masyarakat adalah terkait kasus pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Ini pula yang dilaporkan PPATK dalam rapat kali ini.

"Transaksi tersebut melibatkan 25 pihak perorangan dan 15 pihak koorporasi," katanya dalam rapat.

Baca Juga: Kasus Korupsi E-KTP, KPK Periksa Kapoksi DPR

‎Setelah memberikan pemaparan, sesi tanya jawab kemudian digelar. Namun, sebelum rapat berjalan lebih jauh, Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Ichsan Soelistio meminta rapat ini digelar tertutup karena membahas masalah e-KTP.‎

"Mengenai e-KTP nanti kita bahas tertutup," tutur Ichsan.



Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR yang memimpin rapat ini, Trimedya Pandjaitan, kemudian memutuskan rapat tertutup.

Badaruddin yang dikonfirmasi usai rapat enggan memberikan penjelasan lebih jauh. Dia mengatakan secara umum tentang jalannya rapat kali ini.

"Untuk e-KTP sendiri secara garis besar kami tidak bisa menyebt siapa-siapa. Pokoknya tadi pembicaraan itu termasuk bagaimana DPR bagaimana efektifitas kerja kita. Tadi makanya kita sampaikan e-KTP, narkotika, Pilkada (Jakarta) pajak, pemilihan rektor. Tapi tidak bisa disampaikan hasilnya karena tertutup," katanya.

Proses hukum kasus korupsi e-KTP sedang ‎berjalan. Dalam kasus ini, sudah ada sejumlah tersangka, bahkan beberapa sudah masuk persidangan. Di antaranya, pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto yang sudah menjadi terdakwa korupsi pengadaan e-KTP.

Kemudian, Politikus Hanura Miryam S Haryani sebagai terdakwa kasus pemberian keterangan palsu dalam persidangan e-KTP.‎

Baca Juga: KPK Korek Informasi Aliran Dana E-KTP dari Vidi Gunawan

Selain itu, KPK juga menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka yang berperan sebagai swasta sekaligus rekanan Kementerian Dalam Negeri, ‎serta
Politikus Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka menghalang-halangi penyidikan dalam kasus koruspi e-KTP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI