Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menahan mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Papua Johan Kafiar di Polda Metro Jaya, Kamis (13/7/2017), atas dugaan terlibat korupsi pemberian kredit kepada PT. Sarana Bahtera Irja.
"Johan Kafiar, Dirut BPD Papua ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT. Sarana Bahtera Irja pada tahun 2008-2014 senilai Rp270.260.547.382," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul di kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta.
Modusnya, kata Martinus, pemberian kredit yang tidak sesuai dengan peraturan undang-undang dan mengakibatkan kerugian negara.
"Untuk kasus pemberian kredit, modusnya kredit kepada PT. SBI diberikan tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp270.260.547.382," kata dia.
Martinus mengatakan kasus tersebut sekarang sedang dikembangkan.
"Penyidik masih mengembangkan untuk tersangka berikutnya," kata dia.
"Johan Kafiar, Dirut BPD Papua ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT. Sarana Bahtera Irja pada tahun 2008-2014 senilai Rp270.260.547.382," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul di kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta.
Modusnya, kata Martinus, pemberian kredit yang tidak sesuai dengan peraturan undang-undang dan mengakibatkan kerugian negara.
"Untuk kasus pemberian kredit, modusnya kredit kepada PT. SBI diberikan tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp270.260.547.382," kata dia.
Martinus mengatakan kasus tersebut sekarang sedang dikembangkan.
"Penyidik masih mengembangkan untuk tersangka berikutnya," kata dia.