Tersangka Kasus Korupsi Cetak Sawah Resmi Ditahan

Kamis, 13 Juli 2017 | 19:43 WIB
Tersangka Kasus Korupsi Cetak Sawah Resmi Ditahan
Ilustrasi sawah [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri resmi menahan mantan Asisten Deputi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN yang juga mantan Direktur Utama PT. Sang Hyang Seri, Upik Rosalina Wasrin. Usrin ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

"Hari ini, Kamis, tanggal 13 Juli 2017, Dittipidkor Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Upik Rosalina Wasrin," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul di kantor Divisi Humas Polri, Jakarta.

Usrin merupakan tersangka  kasus dugaan korupsi pelaksanaan jasa konsultan dan konstruksi pencetakan sawah di Ketapang, Kalimantan Barat, oleh Kementerian BUMN periode 2012-2014 senilai Rp317 miliar.

Martinus menambahkan modus  kasus tersebut dengan pengadaan tanah untuk sawah dengan tidak melalui proses yang benar. Tanahnya tidak dapat digunakan untuk persawahan.

Kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp67.962.851.000. Sementara keuangan negara yang berhasil diselamatkan sejumlah  Rp69.370.266.079.

Dalam kasus ini, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi.

Proyek pencetakan sawah di Ketapang merupakan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan yang berasal dari alokasi laba sejumlah perusahaan BUMN.

REKOMENDASI

TERKINI