Suara.com - Dalam 3 tahun terakhir Ombudsman telah menerima laporan masyarakat sebanyak 5 ribu terkait kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Menurut pengakuan KPK diperkirakan sekitar 5 ribu kasus laporan dari masyarakat, namun kemudian yang naik ke pengkajian hanya sekitar 300, yang kemudian berakhir di penyidikan 50 kasus," kata Komisioner Ombudsman RI, Adrianus Eliasta Meliala di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017).
Adrianus menjelaskan untuk laporan yang banyak tidak diproses, menurut keterangan dari lembaga Antirasuah karena tidak cukup kuat bukti - bukti tersebut.
"Itu yang masuk KPK, tidak cukup bukti. Tapi itu hanya berupa katanya-katanya," ujar Adrianus.
Baca Juga: Ombudsman Kaget Ada Kongkalingkong di PPDB Online
Hal itu diketahui dari para pelapor yang kasusnya tidak ditindaklanjuti dan mengadu kepada Ombudsman.
"Jadi masyarakat tidak tahu bahwa kasusnya memang tidak layak KPK. Tidak cukup bukti sehingga kemudian lalu ngobrol kepada kami (para pelapor)," kata Adrianus.
Meski begitu, kata Adrianus, lembaga Antirasuah harus memberikan klarifikasi kepada pelapor, bila tidak semua laporan terkait korupsi tidak ditindaklanjuti, agar tidak menjadi pertanyaan masyarakat.
"Tapi isu disini apapun dalam kontek kasusnya maka ada perlu pemberitahuan ada notifikasi kepada masyarakat yang melapor. Mungkin KPK tidak memberikan laporan apa yang terjadi, jadi masyarakat tidak tahu bahwa kasusnya memang tidak layak (untuk tidak ditindaklanjuti)," ujar Adrianus.
Baca Juga: Ombudsman Prediksi Terima 15 Ribu Laporan Selama 2017