Pansus Angket Tak Terusik Pegawai KPK Gugat ke MK

Kamis, 13 Juli 2017 | 16:03 WIB
Pansus Angket Tak Terusik Pegawai KPK Gugat ke MK
Ketua pansus hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agun Gunandjar Sudarsa datang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Selasa (11/7). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua panitia khusus hak angket terhadap KPK Agus Gunandjar menghormati langkah pegawai KPK mengajukan permohonan uji materi Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang mengatur tentang hak angket DPR, ke Mahkamah Konstitusi.

"Yang melakukan itu kita hormati, kita hargai sebagaimana hak-hak hukum yang diberikan kesempatan pada setiap warga negara, nggak ada masalah," ujar Agun di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Agun mengatakan pansus sekarang tetap fokus menjalankan tugas hak angket.

"Kami tidak mengomentari yang di luar itu ya. Kami fokus menjalankan tugas dan kewenangan kami dalam melaksanakan tugas hak angket," kata dia.

Pegawai KPK meyakini hak angket tidak dapat digunakan untuk lembaga independen, seperti KPK.

"Dari pendapat sejumlah ahli hukum tata negara yang sudah kami pelajari, kami yakin hak angket tidak dapat digunakan untuk lembaga independen seperti KPK apalagi dalam sejumlah putusan MK ditegaskan posisi KPK dan landasan konstitusional KPK yang menurut kami bukan termasuk ruang lingkup pemerintah," kata pegawai KPK Harun Al Rasyid.

Ketua II Wadah Pegawai KPK berharap sebagai lembaga pengawal konstitusi Mahkamah Konstitusi bisa memberikan keputusan yang adil dan proporsional agar dapat menghentikan kesemrawutan penggunaan kewenangan oleh lembaga.

"Dalam pelaksanaan tugas sebagai pegawai KPK, sulit memisahkan peristiwa angket DPR terhadap KPK ini dengan penanganan kasus KTP-Elektronik yang sedang berjalan. Apalagi asal mula Hak Angket dibicarakan adalah ketika KPK menolak memutar rekaman pemeriksaan Miryam S. Haryani di DPR," kata Harun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI