Politikus Gerindra menyarankan supaya perlindungan yang diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban tidak perlu dijelaskan lagi di dalam RUU Terorisme.
"Maka tadi kita sepakati semua yang sudah dilindungi oleh undang-undang yang lain, contohnya, saksi, pelapor dan ahli, itu diatur didalam UU nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, itu jangan diatur lagi (di RUU Terorisme) ini," tuturnya.
Lebih jauh, Syafi'i mengakui saat ini masih ada empat pasal dari 32 daftar inventaris yang belum disepakati pemerintah dan DPR.
"Di antaranya definisi teroris, definisi tindak pidana terorisme, penguatan kelembagaan BNPT dan penanganan pasca peristiwa terorisme," kata dia.