Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati mengatakan konten video blog Youtube Kaesang Pangarep tidak mengandung ujaran kebencian.
"Kebebasan berpendapat itu tidak bisa dikatakan ujaran kebencian. Ujaran kebencian itu adalah ada advokasi agar orang kemudian melakukan kekerasan permusuhan atau diskriminasi," kata Asfinawati di Jakarta, Kamis (13/7/ 2017).
Kaesang dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh Muhammad Hidayat Situmorang dengan tuduhan penodaan agama dan menyebarkan ujaran kebencian. Tetapi penyelidikan kasus tersebut dihentikan karena penyidik tidak menemukan unsur pidana.
Menurut Asfinawati yang dilakukan Kaesang merupakan wujud kebebasan berekspresi dalam menilai fenomena yang terjadi sekarang. Asfinawati mengatakan sah-sah saja Kaesang berpendapat di media sosial.
"Dia misalnya aktif menulis atau ada kasus secara internasional, di radio terus dia bilang hati-hati dengan orang-orang yang beragama ini, karena mereka suka mengebom. Nah, orang-orang itu harus dihentikan. Kalau keterlaluan ditangkap. Itu kasusnya ada," tutur Asfin.
"Karena itu akan melahirkan genosida atau pembasmian umat manusia seperti yang dialami beberapa negara," Asfin menambahkan.
"Kebebasan berpendapat itu tidak bisa dikatakan ujaran kebencian. Ujaran kebencian itu adalah ada advokasi agar orang kemudian melakukan kekerasan permusuhan atau diskriminasi," kata Asfinawati di Jakarta, Kamis (13/7/ 2017).
Kaesang dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh Muhammad Hidayat Situmorang dengan tuduhan penodaan agama dan menyebarkan ujaran kebencian. Tetapi penyelidikan kasus tersebut dihentikan karena penyidik tidak menemukan unsur pidana.
Menurut Asfinawati yang dilakukan Kaesang merupakan wujud kebebasan berekspresi dalam menilai fenomena yang terjadi sekarang. Asfinawati mengatakan sah-sah saja Kaesang berpendapat di media sosial.
"Dia misalnya aktif menulis atau ada kasus secara internasional, di radio terus dia bilang hati-hati dengan orang-orang yang beragama ini, karena mereka suka mengebom. Nah, orang-orang itu harus dihentikan. Kalau keterlaluan ditangkap. Itu kasusnya ada," tutur Asfin.
"Karena itu akan melahirkan genosida atau pembasmian umat manusia seperti yang dialami beberapa negara," Asfin menambahkan.