Yang Dilakukan Kaesang Kebebasan Berpendapat, Bukan Hate Speech

Kamis, 13 Juli 2017 | 15:03 WIB
Yang Dilakukan Kaesang Kebebasan Berpendapat, Bukan Hate Speech
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati (kanan). (Antara/Ismar Patrizki].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati mengatakan konten video blog Youtube Kaesang Pangarep tidak mengandung ujaran kebencian.

"Kebebasan berpendapat itu tidak bisa dikatakan ujaran kebencian. Ujaran kebencian itu adalah ada advokasi agar orang kemudian melakukan kekerasan permusuhan atau diskriminasi," kata Asfinawati di Jakarta, Kamis (13/7/ 2017).

Kaesang dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh Muhammad Hidayat Situmorang dengan tuduhan penodaan agama dan menyebarkan ujaran kebencian. Tetapi penyelidikan kasus tersebut dihentikan karena penyidik tidak menemukan unsur pidana.

Menurut Asfinawati yang dilakukan Kaesang merupakan wujud kebebasan berekspresi dalam menilai fenomena yang terjadi sekarang. Asfinawati mengatakan sah-sah saja Kaesang berpendapat di media sosial.

"Dia misalnya aktif menulis atau ada kasus secara internasional, di radio terus dia bilang hati-hati dengan orang-orang yang beragama ini, karena mereka suka mengebom. Nah, orang-orang itu harus dihentikan. Kalau keterlaluan ditangkap. Itu kasusnya ada," tutur Asfin.

"Karena itu akan melahirkan genosida atau pembasmian umat manusia seperti yang dialami beberapa negara," Asfin menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI