Pembacok Ahli IT ITB Kendarai Mobil Hasil Rampasan Leasing

Kamis, 13 Juli 2017 | 14:48 WIB
Pembacok Ahli IT ITB Kendarai Mobil Hasil Rampasan Leasing
Dua unit mobil yang dikendarai pengeroyok pakar telematika dari Institut Teknologi Bandung, Hermansyah disita polisi. Mobil itu Toyota Yaris warna hitam berplat nomor B 1440 ZFQ dan Honda City warna Silver B 214 YAA. (Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua unit mobil yang dikendarai pengeroyok pakar telematika dari Institut Teknologi Bandung, Hermansyah disita polisi. Mobil itu Toyota Yaris warna hitam berplat nomor B 1440 ZFQ dan Honda City warna Silver B 214 YAA.

Mobil tersebut ditemukan saat polisi menangkap dua pelaku baru, Erick Birahy (22) dan Richard Patipelu (25) di Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/7/2017) malam.

"Kendaraan 2 mobil sudah diamankan," kata Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan di Polda Metro Jaya, Kamis (13/7/2017).

Menurut Iriawan plat nomor yang terpasang kedua mobil pelaku tidak dipalsukan. Dari hal itu, kata iriawan menandakan pengeroyokan terhadap Hermansyah tidak direncanakan.

Baca Juga: Ombudsman Kritik Media 'Goreng' Pembacokan Hermansyah Berlebihan

"Plat nomor asli karena ini kejahatan spontan, tidak direncanakan," kata dia.

Dua kendaraan tersebut merupakan milik Edwin Hitipeuw (37) yang terlebih dahulu ditangkap bersama rekannya bernama Laurens Paliyama (31) di Jalan Dewi Sartika, Depok.

Edwin juga menyampaikan jika dirinya tidak memalsukan plat nomor mobil yang dibawa saat terjadi pengeroyokan terhadap Hermansyah di Tol Jagorawi Kilometer 6, Jakarta Timur, Minggu (9/7/2017).

"Plat asli semua," jelas Edwin.

Mobil Yaris, kata dia dipinjam dari kakaknya. Sedangkan mobil Honda City merupakan mobil hasil sitaan dari orang lain. Pelaku sendiri berprofesi sebagai penagih utang atau debt collector di sebuah perusahaan mobil.

Baca Juga: Lagi, Dua Pelaku Pembacokan Hermansyah Ditangkap

"Mobil Yaris sama Honda City, Yaris punya Kakak saya. Yang City mobil hasil kerjaan, tarikan," kata Edwin.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI