Suara.com - Mantan Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva dihukum 9 tahun enam bulan penjara, karena dinyatakan bersalah melakukan korupsi.
Vonis tersebut, seperti dilansir Agence France-Presse, Kamis (13/7/2017), dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan yang digelar pada Rabu (12/7).
Hukuman terhadap Lula tersebut merupakan pukulan terhadap kekuatan politik "Kiri" di Brasil.
Baca Juga: Ulama Lebanon dan Politikus Suriah Berkelahi saat Siaran Langsung
Sebab, Lula naik ke tampuk kekuasaan selama periode 2003-2010 melalui Partai Buruh Brasil dan didukung sejumlah organisasi berhaluan kiri.
Lula juga menjadi ikon politik kiri di Brasil maupun Amerika Latin, yang memilih jalan pemilihan umum sebagai metode perjuangan.
Sergio Moro, hakim pengadilan antikorupsi Brasil, menyatakan Lula menerima uang suap senilai USD 1,1 miliar dan barang mewah berupa apartemen.
Meski sudah divonis, Lula belum akan dieksekusi dalam waktu dekat. Sebab, kubu penasihat hukumnya menyatakan banding atas putusan tersebut.
"Kami akan melakukan perlawanan dan membuktikan semua ini adalah tuduhan yang dibuat-buat," tutur pengacara Lula.
Baca Juga: Baghdadi Tewas, Tal Afar Berontak Deklarasi Negara Islam Sendiri
Vonis tersebut dinilai bisa menjadi batu sandungan bagi Lula yang sudah menyatakan bakal kembali ke pentas politik, sebagai calon presiden pada pemilihan umum Oktober 2018.