Disidang di Tipikor, Miryam: Saya Ini Buang Airnya Berdarah

Kamis, 13 Juli 2017 | 13:48 WIB
Disidang di Tipikor, Miryam: Saya Ini Buang Airnya Berdarah
Mantan anggota DPR Miryam S. Haryani bersiap menjalani sidang perdana kasus dugaan pemberian keterangan palsu di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/7). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S. Haryani membantah dakwaan jaksa bahwa dia telah memberikan keterangan palsu dalam sidang perkara korupsi pengadaan KTP elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Saya keberatan atas dakwaan yang dibuat oleh jaksa karena saya tidak mengatakan keterangan yang tidak benar sesuai dengan pasal 22 itu. Jadi saya tidak tahu keterangan yang mana yang dirasa tidak benar itu menurut jaksa, padahal saya sudah memberikan keterangan yang benar itu di pengadilan," kata Miryam usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (13/7/2017).

Jaksa mendakwa Miryam memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara korupsi dalam pengadaan e-KTP dengan cara mencabut Berita Acara Pemeriksaan pada tahap penyidikan.

"Kalau misalnya keterangan yang benar itu di penyidikan, nah proses penyidikan yang saya jalani itu saya merasa agak tertekan dan cukup stres, terutama yang dominan yang menekan saya adalah Pak Novel. Jadi menurut saya apa yang dituduhkan sekarang oleh jaksa, saya merasa keberatan sekali," kata Miryam.

Miryam bahkan meminta perlindungan karena ia mendapatkan tekanan.

"Kalau ada tekanan dari nama-nama itu misalnya ya, kenapa tidak diberikan perlidungan kepada saya? Kok didiamkan? Padahal pemeriksaan kesatu, kedua, ketiga, keempat, terus saya ada jeda cukup lama, itu saja," kata Miryam.

Miryam juga mengaku sudah menyampaikan keberatannya lewat pengaduan kepada Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK.

"Keberatan saya juga sudah saya kirimkan sebagai pengaduan kepada Pansus Hak Angket," kata Miryam.

Miryam juga mengaku tidak khawatir bila jaksa KPK memutar video pemeriksaannya selama di KPK.

"Mungkin orang yang tertekan di video dengan orang yang tertekan di fisik berbeda dong, kalau misalnya ada orang, misalnya saat marah diam, tertekan itu kan tidak bisa dilihat dari tayangan video itu," kata Miryam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI