Penerapan Pasal Penodaan Agama Persempit Ruang Toleransi

Kamis, 13 Juli 2017 | 13:44 WIB
Penerapan Pasal Penodaan Agama Persempit Ruang Toleransi
Dosen Syariah Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Rumadi Ahmad di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jalan Diponegoro 74, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/ 2017). (suara.com/Dian Rosmala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dosen Syariah Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Rumadi Ahmad menilai penerapan pasal 156a KUHP Tentang Penodaan Agama semakin mempersempit ruang toleransi di Indonesia.

"Yang tadinya tidak dipersoalkan sebagai persoalan hukum, sekarang kan sudah menjadi persoalan hukum," kata Rumadi di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jalan Diponegoro 74, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/ 2017).

Menurut Rumadi, belakangan ini, orang semakin mudah mengkriminalkan orang lain lantaran ujaran atau tindakan yang dianggap menodai agama. Padahal, hal yang paling dominan di hampir semua kasus penodaan agama adalah terkait perasaan ketersinggungan.

"Tersinggung itu kan soal rasa. Karena saya tahu dia tidak suka saya, dia buat status di FB membuat saya tersinggung," ujar Rumadi.

Baca Juga: Jerat Pasal Penodaan Agama: dari Kaesang, Aking, sampai Otto

Kata dia, apabila rasa ketersinggungan diasosiasikan sebagai tindakan kriminal, dengan dalih penodaan agama dengan dasar pasal 156a KUHP, maka akan terjadi persoalan sosial di Masyarakat.

"Mungkin dari sisi etis dan tidak etis, ya mungkin saja hanya sebatas itu. Tapi kalau soal rasa ketersinggungan sebagai tindakan kriminal, itu yang harus dipersoalkan," kata Rumadi.

Menurut dia, sikap meluapkan perasaan tersinggung dengan penodaan agama harus dilawan. Sebab, sikap-sikap yang seperti itu akan semakin mempersempit ruang toleransi di Indonesia.

"Karena kalau tidak dilawan, apa yang kita bayangkan Indonesia sebagai negara demokratis, makin lama akan semakin tergerus," tutur Rumadi.

"Ini akan berjalan beriringan dengan paham totalitaliarisme. Dalam kasus agama, ini justru akan menguatkan konservatisme dan radikalisme," Rumadi menambahkan.

Baca Juga: Dulu Ahok Kini Kaesang, Menggugat Absurditas Penodaan Agama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI