Suara.com - Komisioner Ombudsman RI Adrianus Eliasta Meliala menjelaskan kenapa penyelidikan kasus Kaesang Pangarep yang dilaporkan Muhammad Hidayat Situmorang, salah satunya dengan pasal penodaan agama, dihentikan Polres Metro Bekasi Kota.
"Kan ada pemeriksaan pendahuluan jadi dalam taraf lidik, Itu ada pemeriksaan dua hal. Pertama soal normatif dan kedua soal materi. Normatif ada nggak sih pasalnya disangkakan dan kedua ada nggak sih indikasi - indikasi bahwa perbuatannya memenuhi pasal tersebut. Maka itu, baru dapat dikatakan sebagai memenuhi unsur," kata Adrianus di kantor Ombudsman, Jalan H. R. Rasuna Said, Kavling C 19, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017).
Adrianus menambahkan penyidik tidak menemukan unsur penodaan agama sehingga tidak menaikkan kasus ke tingkat penyidikan.
"Dalam pandangan kepolisian mungkin ini subyektif ya. Pertama bahwa ada pasalnya. Tapi yang kedua tidak memenuhi unsur pasal tersebut kemudian dia (polisi) berhentikan tingkat lidik dan tidak ditingkatkan ke tingkat sidik," ujar Adrianus.
Adrianus mengatakan polisi wajib menerima semua pengaduan masyarakat, namun tentu akan diteliti sebelum dilanjutkan.
"Polisi memang wajib menerima setiap laporan. Tapi polisi tidak semua wajib memproses menjadi sidik," ujar Adrianus.
Sebelumnya, Kapolres Bekasi Kota Komisaris Besar Hero Henrianto mengatakan telah menghentikan proses pelaporan Hidayat.
"Dihentikan penyelidikannya, telah melalui gelar pertimbangannya," ujar Henrianto Bachtiar, Senin (10/7/2017).
Hero mengatakan penyidik tidak menemukan unsur penistaan agama dan ujaran kebencian sebagaimana yang dituduhkan Hidayat kepada Kaesang. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik meminta pendapat ahli pidana, ahli komunikasi dan informatika serta ahli bahasa.
"Pertama, tidak terdapat unsur penistaan agama dan ujaran kebencian, dalam tayangan Youtube KS (Kaesang). Kemudian pendapat tersebut juga di dukung oleh tiga pendapat ahli, ahli pidana, ahli kominfo dan juga ahli bahasa," kata Hero.