Kapitra menekankan penerbitan perppu ormas potensial mengancam hak-hak masyarakat dalam berorganisasi dan menyampaikan pendapat.
"Karena UU yang sudah ada sebenarnya sudah cukup."
Lebih jauh, Kapitra mempertanyakan jika pemerintah menganggap ada ormas radikal, dimana keberadaannya.
"Sekarang ormas mana sih yang radikal. Kan stigma aja yang dibangun," kata dia.
Menurut Kapitra pemerintah harus evaluasi.
Kapitra menekankan situasi negara ini sebenarnya kondusif, sudah ada komunikasi antara pemerintah dan ulama.
"Kenapa muncul seperti ini. Yang pentingkan kan pemerintah buka saluran dialog. Semua masalah bisa diselesaikan antar stakeholders dengan dialog. Dialog ini yang harus dibuka sehingga tidak muncul kegaduhan baru," katanya.
Setelah perppu diterbitkan, kata Kapitra, sejumlah pengacara bertemu untuk mempersiapkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.