"Padahal demokrasi yang matang menonjolkan proses dialog untuk sebuah konsensus dan permusyawaratan daripada tindakan represif," ujarnya.
Dan keempat, lanjut Jazuli, terbitnya Perppu ini mengintrodusir pasal-pasal larangan bagi ormas yang bisa ditafsirkan luas atau karet seperti larangan menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Katanya, Pasal ini membuka peluang kesewenang-wenangan apalagi Perppu menghapus proses peradilan bagi ormas yang dinilai melanggar larangan itu. Lebih lanjut, Perppu mengatur pidana kepada setiap orang atau anggota ormas yang melanggar ketentuan larangan bagi ormas.
"Lalu, bagaimana sebuah aturan tentang ormas sebagai sebuah organisasi menyasar orang per orang anggota ormas. Bisa dibayangkan berapa banyak potensi kriminalisasi dari Perppu ini nantinya?" kata dia.
Catatan kritis Fraksi PKS di atas, lanjut Jazuli, tentu pada waktunya harus dijawab oleh pemerintah saat pengajuan pengesahan Perppu menjadi undang-undang di hadapan DPR.
"Kita tunggu saja argumentasi Pemerintah, mudah-mudahan hasilnya yang terbaik bagi masa depan bangsa dan negara. Pemerintah dapat menjawab kekhawatiran publik sebagaimana saya sebutkan," ujar Jazuli.
Baca Juga: Perppu Ormas Mengancam Hak Asasi Manusia