Pemeriksaan lewat angket DPR terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK, menurut para pemohon, telah mengambil alih fungsi dan kewenangan cabang kekuasaan yudisial dan pada saat yang sama hak angket terhadap KPK dapat mengancam independensi penegakan hukum dan berpotensi mengganggu penegakan hukum yang seharusnya dikedepankan sebagai pemenuhan atas prinsip pembatasan kekuasaan dan supremasi hukum.
Pemohon juga menilai rumusan Pasal 79 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 telah menimbulkan berbagai penafsiran sehingga memberikan peluang bagi DPR untuk menafsirkan secara keliru ketentuan pasal tersebut, sehingga rumusan pasal 79 ayat (3) bertentangan dengan asas kejelasan rumusan dan kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
"Ini adalah ikhtiar kami, sebagai bagian dari pegawai KPK untuk meluruskan penggunaan kewenangan DPR sekaligus membela pemberantasan korupsi yang terus menerus diserang dari berbagai sisi oleh pihak yang dirugikan dengn kerja kami," kata Harun.
Permohonan uji materi akan disampaikan ke MK pada Kamis sekitar pukul 12.30 WIB.