Suara.com - Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus KPK), dijadwalkan mengunjungi Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2017).
Ketua Pansus KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, kunjungan itu untuk mendalami prosedur penuntutan dalam tindak pidana korupsi (tipikor).
"Kunjungan ini merupakan koordinasi tugas-tugas Pansus Angket, yang terkait dengan berbagai aturan dan prosedur fungsi penuntutan serta politik penindakan tindak pidana korupsi pada umumnya," kata Agun dilansir Antara, Kamis.
Dia menegaskan, dalam kunjungan itu, pansus tidak akan menyentuh penanganan kasus tertentu. Pihaknya hanya fokus pada tugas-tugas penuntutan Kejagung dalam perkara tipikor.
Baca Juga: Jokowi Minta Diskon saat Beli Kemeja, Penjaga Toko Menolak
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, pansus fokus pada ketaatan Kejagung dalam proses penuntutan terhadap peraturan perundang-undangan.
Kunjungan itu direncanakan pada Kamis, sekitar pukul 10.00 WIB dan rombongan Pansus Angket berangkat dari DPR RI.
Anggota Pansus KPK Mukhamad Misbakhun menuturkan, pihaknya ke Kejagung untuk menemui Jaksa Agung M Prasetyo.
Misbakhun mengungkapkan, agenda yang dibahas saat bertemu Jaksa Agung M Prasetyo adalah terkait dipekerjakannya jaksa dari Kejagung di KPK.
Baca Juga: Al-Baghdadi Mati, Dua Letnan Era Saddam Hussein Berebut ISIS