Suara.com - Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo, yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Melalui perppu tersebut, pemerintah berhak membubarkan ormas-ormas yang diklaim anti-Pancasila dan hendak mengubah bentuk negara kesatuan.
Satu ormas yang dibidik perppu tersebut adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang sebelumnya teah diumumkan bakal dibubarkan melalui koridor hukum nasional.
”Pemerintah harus hati-hati memakai kekuasaan. Jangan main-main dalam membuat perppu,” tegas Amien Rais seusai menghadiri acara halal bihalal DPP PAN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).
Baca Juga: Ahok Jadi Saksi Memberatkan Buni Yani? Ini Kata Pengacaranya
Amien menilai, pemerintah seharusnya tidak gegabah memutuskan bakal melarang seluruh kegiatan HTI hanya lantaran ormas tersebut getol memprogandakan wacana pembangunan negara khilafah.
"HTI mau dibubarkan, kayak mau runtuh saja dunia ini gara-gara mereka. Biarkan saja wacana-wacana khilafah itu,” tukasnya.
Menteri Koordinantor Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, Rabu siang, mengumumkan pemberlakuan Perppu Ormas. Perppu ini akrab disebut Perppu Pembubaran Ormas AntiPancasila.
Salinan Perppu itu diterima suara.com. Perppu itu bernama Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Perppu ini dibuat menyusul usaha pemerintahan Joko Widodo untuk membubarkan ormas HTI yang dinilai radikal dan anti-Pancasila.
Baca Juga: Hari ke-2 Kunjungan Kerja di Makassar, Ini Agenda Kegiatan Jokowi
Dalam Perppu, pemerintah mengganti sejumlah pasal dalam UU Ormas. Salah satunya pasal 59 tentang larangan ormas.