Suara.com - Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), disebut-sebut akan dihadirkan sebagai saksi memberatkan dalam persidangan kasus pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh terdakwa Buni Yani.
Buni Yani disangkakan melanggar UU ITE karena diduga mengedit dan menyebarkan video berisi ujaran kebencian terhadap Ahok.
Namun, kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta mengungkapkan, belum mendapat surat permintaan dari jaksa penuntut umum (JPU) agar Ahok bisa menjadi saksi dalam persidangan tersebut.
"Kami belum bisa mengonfirmasi, karena belum mendapat surat itu,” kata Wayan, Rabu (12/7/2017).
Baca Juga: Hari ke-2 Kunjungan Kerja di Makassar, Ini Agenda Kegiatan Jokowi
Kalau surat itu sudah diterima, ia mengatakan bakal membahas permintaan itu dengan Ahok serta pihak keluarga mengenai kemungkinan menjadi saksi kasus itu.
Sebelumnya diberitakan, JPU akan menghadirkan 17 saksi dalam sidang dengan terdakwa Buni Yani.
”Sesuai dengan yang diperintahkan majelis hakim, kami akan hadirkan 17 saksi, tapi bisa bertambah," ujar salah satu JPU, Anwarudin seusai sidang putusan sela di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (11/7/2017), seperti dilansir Antara.
Menurutnya, dari belasan saksi yang dihadirkan berasal dari berbagai kalangan seperti saksi ahli IT serta saksi fakta. Namun, ia enggan menyebutkan siapa saja yang akan dihadirkan JPU.
"Nanti akan disampaikan kepada majelis hakim siapa saja saksi-saksinya," katanya.
Baca Juga: Ketua MPR: Pancasila Perekat Bangsa
Ia juga mengakui tidak menutup kemungkinan bakal menghadirkan Ahok sebagai saksi dalam persidangan.
"Jadi sesuai kebutuhan, jadi nanti akan hadirkan Ahok ya bisa saja. Nanti kita lihat perkembangan," kata dia.
Untuk persidangan lanjutan pada pekan depan, JPU akan memanggil tiga saksi terlebih dahulu.
"Sesuai dengan tadi yang diperintahkan majelis hakim, ada tiga saksi untuk sidang yang akan datang," katanya.